Nama Layanan |
Dasar Hukum |
Persyaratan |
Waktu |
Biaya |
Alur |
Rekam E-KTP |
|
|
|
|
|
Cetak Kartu Keluarga (KK) |
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2018 tentang Peningkatan Adiministrasi Kependudukan
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Adimintrasi Kependudukan Secara Daring
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019 tentang Persyaratan dan tata cara Pendaftaran Penduduk dan pencatatan sipil
|
- KTP-EL Pemohon
- Surat Nikah /Surat Cerai
- Surat Keterangan pindah /Datang WNI
- Formulir Permohonan Katu Keluarga
|
1 s/d 2 Jam apabila tidak ada gangguan teknis |
Gratis |
- Pemohon Menyerahkan berkas pengajuan
- Operator mengajukan berkas ke pejabat pemeriksa untuk diferifikasi
- Pejabat memeriksa memberikan persetujuan kepada Operator
- Operator Membuat Jenis Pelayanan yang diajukan Pemohon
- Operator Menyerahkan jenis pelayanan Kepada Pemohon
|
Cetak KTP/KIA |
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2018 tentang Peningkatan Adiministrasi Kependudukan
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Adimintrasi Kependudukan Secara Daring
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019 tentang Persyaratan dan tata cara Pendaftaran Penduduk dan pencatatan sipil
|
- Fotocopy Akta Kelahiran
- Fotocopy Kartu Keluarga
- KTP Elektronik Orang Tua
- Pas Photo Anak diatas 5 Tahun ukuran bewarna ukuran 2 x 3
|
1 s/d 3 Jam apabila tidak ada gangguan teknis |
Gratis |
- Pemohona Menyerahkan berkas pengajuan
- Operator mengajukan berkas ke pejabat pemeriksa untuk diferifikasi
- Pejabat memeriksa memberikan persetujuan kepada Operator
- Operator Membuat Jenis Pelayanan yang diajukan Pemohon
- Operator Menyerahkan jenis pelayanan Kepada Pemohon
|
Konsilidasi |
|
|
|
|
|
Cetak AKTE |
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2018 tentang Peningkatan Adiministrasi Kependudukan
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Adimintrasi Kependudukan Secara Daring
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019 tentang Persyaratan dan tata cara Pendaftaran Penduduk dan pencatatan sipil
|
- Kartu Keluarga Terbaru
- Fotocopy Buku Nikah Orang Tua /SPTJM Perkawinan
- Surat Keterangan Kelahiran dari Bidan, Rumah Sakit dan Klinik
- Mengisi Formulir Surat Keterangan Kelahiran
- KTP - EL/Surat Keterangan telah merekam E-KTP Orang Tua
|
1 s/d 3 Jam apabila tidak ada gangguan teknis |
Gratis |
- Pemohon Menyerahkan berkas pengajuan
- Operator mengajukan berkas ke pejabat pemeriksa untuk diferifikasi
- Pejabat memeriksa memberikan persetujuan kepada Operator
- Operator Membuat Jenis Pelayanan yang diajukan Pemohon
- Operator Menyerahkan jenis pelayanan Kepada Pemohon
|