Kontak Kami

Hubungi Kami

Email : dpmptspkoja@gmail.com

Telepon : +0741 - 41706

No. Whatsapp : 6289519997759

DINAS DUKCAPIL

  • DETAIL INSTANSI
  • LAYANAN
  • LOKET
Alamat Jl. H. Zainir Haviz, Paal Lima, Kec. Kota Baru, Kota Jambi, Jambi 36129
Telp (0741) 41706
Email -
Website https://disdukcapil.jambikota.
Nama Layanan Dasar Hukum Persyaratan Waktu Biaya Alur
Rekam E-KTP
Cetak Kartu Keluarga (KK)
  1. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan 
  2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2018 tentang Peningkatan Adiministrasi Kependudukan 
  3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Adimintrasi Kependudukan Secara Daring 
  4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019 tentang Persyaratan dan tata cara Pendaftaran Penduduk dan pencatatan sipil  
  1. KTP-EL Pemohon
  2. Surat Nikah /Surat Cerai 
  3. Surat Keterangan pindah /Datang WNI
  4. Formulir Permohonan Katu Keluarga 
1 s/d 2 Jam apabila tidak ada gangguan teknis Gratis
  1. Pemohon Menyerahkan berkas pengajuan 
  2. Operator mengajukan berkas ke pejabat pemeriksa untuk diferifikasi 
  3. Pejabat memeriksa memberikan persetujuan kepada Operator 
  4. Operator Membuat Jenis Pelayanan yang diajukan Pemohon 
  5. Operator Menyerahkan jenis pelayanan Kepada Pemohon 
Cetak KTP/KIA
  1. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan 
  2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2018 tentang Peningkatan Adiministrasi Kependudukan 
  3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Adimintrasi Kependudukan Secara Daring 
  4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019 tentang Persyaratan dan tata cara Pendaftaran Penduduk dan pencatatan sipil  
  1. Fotocopy Akta Kelahiran 
  2. Fotocopy Kartu Keluarga 
  3. KTP Elektronik Orang Tua 
  4. Pas Photo Anak diatas 5 Tahun ukuran bewarna ukuran 2 x 3
1 s/d 3 Jam apabila tidak ada gangguan teknis Gratis
  1. Pemohona Menyerahkan berkas pengajuan 
  2. Operator mengajukan berkas ke pejabat pemeriksa untuk diferifikasi 
  3. Pejabat memeriksa memberikan persetujuan kepada Operator 
  4. Operator Membuat Jenis Pelayanan yang diajukan Pemohon 
  5. Operator Menyerahkan jenis pelayanan Kepada Pemohon 
Konsilidasi
Cetak AKTE
  1. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan 
  2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2018 tentang Peningkatan Adiministrasi Kependudukan 
  3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Adimintrasi Kependudukan Secara Daring 
  4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019 tentang Persyaratan dan tata cara Pendaftaran Penduduk dan pencatatan sipil  
  1. Kartu Keluarga Terbaru 
  2. Fotocopy Buku Nikah Orang Tua /SPTJM Perkawinan 
  3. Surat Keterangan Kelahiran dari Bidan, Rumah Sakit dan Klinik 
  4. Mengisi Formulir Surat Keterangan Kelahiran 
  5. KTP - EL/Surat Keterangan telah merekam E-KTP Orang Tua 
1 s/d 3 Jam apabila tidak ada gangguan teknis Gratis
  1. Pemohon Menyerahkan berkas pengajuan 
  2. Operator mengajukan berkas ke pejabat pemeriksa untuk diferifikasi 
  3. Pejabat memeriksa memberikan persetujuan kepada Operator 
  4. Operator Membuat Jenis Pelayanan yang diajukan Pemohon 
  5. Operator Menyerahkan jenis pelayanan Kepada Pemohon 
Nama Layanan Loket
Rekam E-KTP - Loket Dukcapil - 92F
Cetak Kartu Keluarga (KK) - Loket Dukcapil - 68F
Cetak KTP/KIA - Loket Dukcapil - 69F
Konsilidasi - Loket Dukcapil - 72F
Cetak AKTE - Loket Dukcapil - 70F