Kontak Kami

Hubungi Kami

Email : dpmptspkoja@gmail.com

Telepon : +0741 - 41706

No. Whatsapp : 6289519997759

SAMSAT

  • DETAIL INSTANSI
  • LAYANAN
  • LOKET
Alamat Jl. Gajah Mada No.23, Lb. Bandung, Kec. Jelutung, Kota Jambi, Jambi 36124
Telp 0811-7404-761
Email -
Website https://jambisamsat.net/
Nama Layanan Dasar Hukum Persyaratan Waktu Biaya Alur
Pembayaran Pajak Kendaraan Tahunan
  1. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah,
  2. Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
  3. Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
  5. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap Kendaraan Bermotor
  6. Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 16/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan lalu Lintas Jalan
  7. Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
  8. Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Pajak Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Pajak Daerah.

. Perorangan :

  •  KTP asli / Surat Kuasa bermaterai bagi yang mewakili 

. Untuk Badan Hukum :

  • Surat kuasa bermaterai menggunakan Kop surat Badan Hukum dan ditanda tangani pimpinan serta di cap stempel:
  • KTP asli yang diberi kuasa,
  • Surat keterangan domisili:
  • SIUP dan NPWP,

. Untuk Instansi Pemerintah :

  • Surat kuasa menggunakan Kop surat Instansi Pemerintah dan ditanda tangani pimpinan serta di cap stempel,
  • KTP asli yang diberi kuasa:
  • STNK asli:
  • Foto Copy BPKB atau surat keterangan dari Leasing apabila diagunkan.
10 - 15 Menit Sesuai Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Pajak Daerah
  • Wajib pajak dengan persyaratan lengkap,
  • Persyaratan diserahkan ke loket pendaftaran,
  • Pembayaran di kasir,
  • Penyerahan kepada wajib pajak di loket penyerahan.
Nama Layanan Loket
Pembayaran Pajak Kendaraan Tahunan - Loket Samsat - 39B