Pembayaran Pajak Kendaraan Tahunan |
- Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah,
- Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
- Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
- Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap Kendaraan Bermotor
- Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 16/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan lalu Lintas Jalan
- Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
- Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Pajak Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Pajak Daerah.
|
. Perorangan :
- KTP asli / Surat Kuasa bermaterai bagi yang mewakili
. Untuk Badan Hukum :
- Surat kuasa bermaterai menggunakan Kop surat Badan Hukum dan ditanda tangani pimpinan serta di cap stempel:
- KTP asli yang diberi kuasa,
- Surat keterangan domisili:
- SIUP dan NPWP,
. Untuk Instansi Pemerintah :
- Surat kuasa menggunakan Kop surat Instansi Pemerintah dan ditanda tangani pimpinan serta di cap stempel,
- KTP asli yang diberi kuasa:
- STNK asli:
- Foto Copy BPKB atau surat keterangan dari Leasing apabila diagunkan.
|
10 - 15 Menit |
Sesuai Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Pajak Daerah |
- Wajib pajak dengan persyaratan lengkap,
- Persyaratan diserahkan ke loket pendaftaran,
- Pembayaran di kasir,
- Penyerahan kepada wajib pajak di loket penyerahan.
|