Kontak Kami

Hubungi Kami

Email : dpmptspkoja@gmail.com

Telepon : +0741 - 41706

No. Whatsapp : 6289519997759

POLRESTA JAMBI

  • DETAIL INSTANSI
  • LAYANAN
  • LOKET
Alamat Jl. Bhayangkara No.1, Talang Banjar, Kec. Jambi Tim., Kota Jambi, Jambi 36121
Telp -
Email -
Website https://polresta.jambi.polri.g
Nama Layanan Dasar Hukum Persyaratan Waktu Biaya Alur
Perpanjangan dan Pembuatan SIM
SKCK
  1. Undang-Undang  Republik Indonesia  Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  2. Undang-Undang  Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Ri Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Ri Nomor 5038);
  3. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2012, Tentang Petunjuk Teknis Penyusunan, Penetapan, Dan Penerapan Standar Pelayanan;
  4. Peraturan Kapolri Nomor 21 Tahun 2010 Tentang Sotk Mabes Polri;
  5. Peraturan  Pemerintah  Republik  Indonesia  Nomor  60  Tahun  2016 Tentang Jenis Dan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Polri;
  6. Skep Kapolri No. Pol. : Skep/816/Ix/2003 Tentang Naskah Sementara Buku Petunjuk Lapangan Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian.

A. Manual Pada Pelayanan Skck :

1.       Membawa Lembar Skck Lama Asli/Legalisir (Maksimal Telah Habis Masa Berlakunya Selama 1 Tahun)

2.       Membawa Fotokopi Ktp

3.       Membawa Fotokopi Kartu Keluarga

4.       Membawa Fotokopi Akta Kelahiran Atau Surat Kenal Lahir

5.       Membawa Pas Foto Terbaru Berwarna Dengan Ukuran 4x6 Sebanyak 3 Lembar

6.       Mengisi Formulir Syarat Perpanjangan Skck Yang Disediakan Di Loket

B. Elektronik Pada Pelayanan Skck Online :

1.       Melakukan Proses Registrasi Di Skck.Polri.Go.Id

2.       Melakukan Unggah File Yang Dibutuhkan Yaitu :

A.       Ktp

B.       Kk

C.       Akta Kelahiran/Ijazah

D.       Foto Dengan Background Merah

E.       File Skck Lama (Maksimal Telah Habis Masa Berlakunya Selama 1 Tahun)

Proses Penerbitan SKCK 1 (Satu) Hari Kerja, Proses 5 (Lima) Menit Selesai, Terhadap Pemohon Yang Telah Melengkapi Persyaratan Yang Diperlukan. • Biaya SKCK Rp. 30.000,- • Dasar Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 Tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Neg
  • 1)      Surat Keterangan Catatan Kepolisian (Skck) Yang Diterbitkan Oleh Polres Pandeglang Dan Jajaran Fungsi Intelkam Polsek Hanya Diperuntukan Bagi Seluruh Komponen Masyarakat Yang Berada Di Wilayah Hukum Polres Pandeglang Sebagai Kelengkapan/Persyaratan Pembuatan :

- Melamar Pekerjaan

- Melanjutkan Pendidikan

- Pendaftaran Calon Siswa Tni/Polri

- Persyaratan Pernikahan Anggota Tni/Polri

- Persyaratan Wali Nikah Anggota Tni/Polri

- Persyaratan Seleksi Cpns

- Persyaratan Beasiswa

- Kegiatan Dalam Lingkup Polres Pandeglang

  • 2)      Pemohon Mengajukan Permohonan Skck Sesuai Dengan Lingkup Keperluannya Ke Polres  (Satuan Intelkam) Dengan Persyaratan :

- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (Ktp)/Identitas Lain;

- Fotocopy Kartu Keluarga (Kk);

- Fotocopy Akte Kelahiran;

- Melampirkan Fotocopy Kartu Rumus Sidik Jari;

- Fotocopy Paspor (Bagi Yang Mau Keluar Negeri);

- Rekomendasi Perusahaan/Sponsor (Sesuai Keperluan Tki / Rekomendasi Skck Keperluan Tki);

- Ijin Orang Tua / Suami / Istri Diketahui Kepala Desa Setempat Diatas Materai Rp. 10.000,- (Untuk Keperluan Tki / Rekomendasi Skck Keperluan Tki);

- Kartu Kuning Dari Dinsosnakertrans Kab.Pandeglang (Untuk Keperluan Tki / Rekomendasi Skck Keperluan Tki);

- Pas Photo Ukuran 4x6 (Merah) Sebanyak 6 Lembar.

  • 3)      Setelah Diterima Di Loket, Petugas Akan Melakukan Pencatatan Identitas Pemohon;
  • 4)      Apabila Pemohon Belum Memiliki Rumus Sidik Jari, Maka Akan Dilakukan Pengambilan Sidik Jari Oleh Fungsi Reskrim (Identifikasi/Inafis);
  • 5)      Dilakukan Penelitian Kesesuaian/Kecocokan Dokumen Persyaratan Dan Ada Tidaknya Catatan Kepolisian Pemohon;
  • 6)      Bila Berkas Pemohon Dinyatakan Lengkap Maka Permohonan Skck Pemohon Akan Diproses Dan Bila Hasil Penelitian Ternyata Berkas Belum Lengkap Maka Akan Dikembalikan Kepada Pemohon Untuk Dilengkapi;
  • 7)      Bila Ada Hal-Hal Yang Meragukan Dalam Hasil Penelitian Maka Akan Dilakukan Koordinasi Dengan Pihak Internal Dan Eksternal;
  • 8)      Bila Tidak Ditemukan Hal-Hal Yang Meragukan Dan Permohonan Sudah Melengkapi Persayaratan Maka Diterbitkan Skck Sesuai Keperluan Pemohon.
Nama Layanan Loket
Perpanjangan dan Pembuatan SIM - Loket Polresta - 34F
SKCK - Loket Polresta - 35B