Kontak Kami

Hubungi Kami

Email : dpmptspkoja@gmail.com

Telepon : +0741 - 41706

No. Whatsapp : 6289519997759

IMIGRASI

  • DETAIL INSTANSI
  • LAYANAN
  • LOKET
Alamat Jl. Arif Rahman Hakim No.63, Simpang IV Sipin, Kec. Telanaipura, Kota Jambi, Jambi 36125
Telp 0811-7431-888
Email -
Website https://kanimjambi.kemenkumham
Nama Layanan Dasar Hukum Persyaratan Waktu Biaya Alur
Pelayanan Paspor

1. Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian;

2. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian;

3. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2014 Tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

4. Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor

5. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2014 Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor

Untuk  Dewasa:

  1. Mengisi perdim dengan melampirkan:
  1. E-ktp;
  2. Kartu Keluarga;
  3. Akte Kelahiran/Akte Perkawinan/Buku Nikah/Ijazah
  1. Surat Pewarga negaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaan peryataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. Surat Penetapan Ganti Nama Bagi Yang Telah Mengganti Nama;
  3. Paspor Lama Bagi Yang Telah Memiliki Paspor;
  4. Mengisi Surat Pernyataan bermaterai, (jika diperlukan);

Untuk Anak Dibawah Umur 17 Tahun:

  1. Surat Permohonan dari orang tua bermaterai;
  2. Mengisi formulir dengan menengkapi persyaratan:
  1. E-KTP kedua orang tua;
  2. Kartu Keluarga;
  3. Akte Kelahiran;
  4. Akte Perkawinan/Buku Nikah Orang Tua;
  5. Paspor Lama bagi yang telah memiliki paspor; Paspor Orang Tua yang masih berlaku;
4 Hari Kerja 1. Paspor Biasa 48 Halaman untuk WNI Rp. 350.000 2.Paspor elektonik 48 halaman untuk WNI Rp. 650.000

Kedatangan Pertama (Hari Pertama) :

1. Pemohon datang ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jambi sesuai dengan jadwal kedatangan yang telah dipilih pada lembar konfirmasi, menghadap CS;

2. Pemohon membawa tanda lembar konfirmasi kedatangan dan fotokopi semua berkas persyaratan, serta berkas asli permohonan kepada petugas customer service untuk mendapatkan nomor antrian verifikasi data, sidik jari dan wawancara

3. a. Setelah nomor antrian dipanggil, pemohon menyerahkan berkas permohonan kepada petugas untuk verifikasi data;

b.Pemohon melakukan rekam sidik jari, foto dan wawancara dengan menunjukan seluruh dokumen asli berkas permohonan menunjukan seluruh dokumen asli berkas permohonan;

4. Pemohon mendapatkan bukti pengantar pengambilan paspor dari petugas untuk melakukan pengambilan paspor 4 hari setelah hari pengambilan biomterik dan wawancara;

Kedatangan Kedua (4 Hari Kerja Setelah Pembayaran) :

1. Pemohon bertemu Customer Service, kemudian pemohon akan diarahkan ke loket pengambilan paspor.

2. Pemohon menyerahkan tanda bukti pengambilan paspor dari petugas, dan tanda bukti pembayaran dari Kantor Pos atau Bank Persepsi untuk mendapatkan paspor.

3. Pemohon menerima paspor yang sudah jadi.

4. Apabila tidak diambil dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal diterbitkan, maka paspor tersebut dibatalkan

Nama Layanan Loket
Pelayanan Paspor - Loket Imigrasi - 38F