PENGADILAN AGAMA

Alamat | Jl. Jkt, Paal Lima, Kec. Kota Baru, Kota Jambi, Jambi 36129 |
---|---|
Telp | (0741) 443731 |
- | |
Website | https://www.pa-jambi.go.id/ |
Nama Layanan | Dasar Hukum | Persyaratan | Waktu | Biaya | Alur |
---|---|---|---|---|---|
Cerai Gugat / Cerai Talak | Cerai Gugat/Cerai Talak
|
Cerai Gugat/Cerai Talak 1.Fotokopi KTP Penggugat/Pemohon (melampirkan surat ket. domisili dari Kelurahan jika alamat KTP berbeda dengan alamat domisili 2.Fotokopi buku nikah/Duplikat buku nikah 3.Fotokopi Surat Izin Perceraian dari institusi (jika pihak berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI & Polri) 4.Fotokopi Surat Keterangan Ghoib dari Kelurahan (jika suami tidak diketahui keberadaannya minimal 6 bulan dari sekarang) 5.Fotokopi Surat Keterangan Tidak Mampu yang dibuat di Kelurahan dan dicap sampai Kecamatan (jika Penggugat warga tidak mampu/miskin) 6.Surat Gugatan/Permohonan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Pandeglang (di Posbakum) |
1-3 Jam | Gratis | Cerai Gugat/Cerai Talak 1.Mengajukan permohonan secara tertulis atau lisan kepada Pengadilan Agama, Pemohon dianjurkan untuk meminta petunjuk kepada Pengadilan Agama 2.Surat permohonan dapat dirubah sepanjang tidak mengubah posita dan petitum. Jika Termohon telah menjawab surat permohonan tersebut harus atas persetujuan Termohon. |
Permohonan Isbat Nikah | |||||
Gugat Harta Bersama | |||||
Gugat Waris | |||||
Permohonan Izin Poligami | |||||
Perwalian | |||||
Pengangkatan Anak | |||||
Penetapan Ahli Waris |
Nama Layanan | Nama Loket | Nomor Loket |
---|---|---|
Cerai Gugat / Cerai Talak | Loket Pengadilan Agama - 24D | 24D |
Permohonan Isbat Nikah | Loket Pengadilan Agama - 24D | 24D |
Gugat Harta Bersama | Loket Pengadilan Agama - 24D | 24D |
Gugat Waris | Loket Pengadilan Agama - 24D | 24D |
Permohonan Izin Poligami | Loket Pengadilan Agama - 24D | 24D |
Perwalian | Loket Pengadilan Agama - 24D | 24D |
Pengangkatan Anak | Loket Pengadilan Agama - 24D | 24D |
Penetapan Ahli Waris | Loket Pengadilan Agama - 24D | 24D |