BPOM



Alamat Jl. Rm Noor Atmadibrata No.11, Telanaipura, Jambi City, Jambi 36361
Telp (0741) 61894
Email -
Website https://jambi.pom.go.id/
Nama Layanan Dasar Hukum Persyaratan Waktu Biaya Alur
Layanan sertifikasi cara pembuatan obat tradisional dan kosmetik yang baik

-

  1. Identitas Pemohon
  2. NIB, NPWP, KTP
  3. Denah Lokasi, Denah Layout, Alur Produksi
  4. Panduan Mutu
Senin - Kamis 08.00-15.00, Jumat 08.00-11.00 Tidak dipungut biaya
  1. Masyarakat mengambil antrian
  2. Masyarakat menuju gerai BPOM dan menunggu petugas memanggil sesuai nomor antrian
  3. Pengajuan IP CPPOTB untuk obat tradisional dan SPA CPKKB untuk kosmetik melalui OSS
  4. Pemohon melakukan upload dokumen mutu
  5. Pemeriksaan tempat produksi dan dokumen mutu
  6. Penerbitan CAPA (Corrective Action Preventive Action)
  7. Upload CAPA di OSS
  8. Penerbitan Rekomendasi BPOM di Jambi
  9. Penerbitan Sertifikat CPOTB bertahap oleh Ditwas OTSK untuk Obat Tradisional dan Penerbitan SPA CKPB oleh Ditwas Kosmetika untuk Kosmetik
Layanan sertifikasi izin pemenuhan cara produksi pangan olahan yang baik

-

  1. Identitas Pemohon
  2. NIB, NPWP, KTP
  3. Denah Lokasi, Denah Layout, Alur Produksi
  4. Panduan Mutu
Senin - Kamis 08.00-15.00, Jumat 08.00-11.00 Tidak dipungut biaya
  1. Masyarakat mengambil antrian
  2. Masyarakat menuju gerai BPOM dan menunggu petugas memanggil sesuai nomor antrian
  3. Pengajuan IP CPPOB melalui OSS
  4. Upload denah, surat pernyataan, dan dokumen mutu
  5. Lampirkan pemeriksaan inspeksi terakhir
  6. Pemeriksaan sarana produksi dan dokumen mutu (hasil baik/perlu perbaikan)
  7. Surat clossed CAPA dari UPT
  8. Penerbitan IP CPPOB oleh Kepala UPT untuk usaha mikro dan kecil, Kepala badan/deputi untuk usaha menengah dan besar
  9. Penerbitan IP CPPOB di OSS
Layanan permintaan informasi dan pengaduan

-

  1. Identitas pemohon
  2. Identitas Produk yang diadukan / dimaksudkan
  3. Jenis informasi yang dibutuhkan
  4. Tujuan permintaan informasi 
Senin - Kamis 08.00-15.00, Jumat 08.00-11.00 Tidak dipungut biaya
  1. Masyarakat mengambil nomor antrian
  2. Kemudian mengisi formulir permintaan informasi/pengaduan 
  3. Petugas menginput data
  4. Dirujuk atau tidak dirujuk 
  5. Fungsi infokom menginput data layanan pada aplikasi SIMPEL LPK
  6. Penyampaian jawaban oleh petugas
Layanan sertifikasi cara distribusi obat yang baik

-

  1. Pemohon memiliki izin PBF
  2. Pemohon telah memiliki akun melalui www.sertifikasicdob.pom.go.id
  3. Pemohon telah melakukan entry data dan mengunggah dokumen pendukung dalam pengajuan sertifikasi CDOB
Senin - Kamis 08.00-15.00, Jumat 08.00-11.00 Tidak dipungut biaya
  1. Pemohon mengambil antrian
  2. Pemohon menuju gerai BPOM dan menunggu petugas memanggil sesuai nomor antrian
  3. Pemohon melakukan entry data dan upload dokumen
  4. Penerbitan surat perintah bayar (untuk data lengkap)
  5. Penerbitan surat hasil inspeksi
  6. Penerbitan sertifikat
Nama Layanan Nama Loket Nomor Loket
Layanan sertifikasi cara pembuatan obat tradisional dan kosmetik yang baik Layanan BPOM - 91B 91B
Layanan sertifikasi izin pemenuhan cara produksi pangan olahan yang baik Layanan BPOM - 91B 91B
Layanan permintaan informasi dan pengaduan Layanan BPOM - 91B 91B
Layanan sertifikasi cara distribusi obat yang baik Layanan BPOM - 91B 91B