BPJS TENAGA KERJA



Alamat Solok Sipin, Kec. Telanaipura, Kota Jambi, Jambi 36124
Telp (0741) 61918
Email -
Website https://www.bpjsketenagakerjaa
Nama Layanan Dasar Hukum Persyaratan Waktu Biaya Alur
Pendaftaran Peserta Baru
  1. Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomo 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4456)
  2. Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran Negar Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5256)
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2013 tentang Tata Cara hubungan antara lembaga Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran Negara Tahun 2013 Nomor 230, Tambahan Negara Nomor 5473;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015 tentang penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun (Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 155, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5715)
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 Tentang Program Jaminan Hari tua (Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 156)
  1. Mengisi formulir pendaftaran
  2. Fotocopy NIB perusahaan
  3. Fotocopy SIUP / SITU perusahaan
  4. Fotocopy akta pendirian perusahaan
  5. Fotocopy NPWP perusahaan
  6. Fotocopy KTP tenaga kerja yang akan didaftarkan
  7. Daftar Upah Tenaga Kerja
  8. Membawa stempel perusahaan
1 (Satu) Hari Kerja Gratis

Pemohon datang dengan membawa persyaratan yang dibutuhkan :

  • Mengisi formulir pendaftaran
  • Fotocopy NIB perusahaan
  • Fotocopy SIUP / SITU perusahaan
  • Fotocopy akta pendirian perusahaan
  • Fotocopy NPWP perusahaan
  • Fotocopy KTP tenaga kerja yang akan didaftarkan
  • Daftar Upah Tenaga Kerja
  • Membawa stempel perusahaan

2. Petugas melakukan entri data perusahaan baru (lebih kurang 10 menit)

3. Petugas mengeluarkan kode pembayaran pertama kepada pemohon

4. Selesai

Pembayaran Iuran Tunggakan
Pendaftaran BPU (Bukan Penerima Upah)
  1. Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomo 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4456)
  2. Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran Negar Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5256)
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2013 tentang Tata Cara hubungan antara lembaga Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran Negara Tahun 2013 Nomor 230, Tambahan Negara Nomor 5473;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015 tentang penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun (Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 155, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5715)
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 Tentang Program Jaminan Hari tua (Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 156)
  1. Mengisi formulir pendaftaran
  2. Fotocopy KTP tenaga kerja yang akan didaftarkan
1 (Satu) Hari Kerja Gratis

1. Pemohon datang dengan membawa persyaratan yang dibutuhkan :

2. Petugas melakukan entri data peserta yang akan didaftarkan (lebih kurang 5 menit)

3. Petugas mengeluarkan kode pembayaran kepada pemohon

4. Selesai

Hitung Tunggakan
Nama Layanan Nama Loket Nomor Loket
Pendaftaran Peserta Baru Loket BPJS Tenaga Kerja - 1E 1E
Pembayaran Iuran Tunggakan Loket BPJS Tenaga Kerja - 1E 1E
Pendaftaran BPU (Bukan Penerima Upah) Loket BPJS Tenaga Kerja - 1E 1E
Hitung Tunggakan Loket BPJS Tenaga Kerja - 1E 1E