PT. TASPEN



Alamat Lorong Cendana Broni, Solok Sipin, Kec. Telanaipura, Kota Jambi, Jambi 36124
Telp (0741) 64520
Email -
Website https://www.taspen.co.id/
Nama Layanan Dasar Hukum Persyaratan Waktu Biaya Alur
Pelayanan Pensiun dan Pesera Aktif
Tabungan Hari Tua
  1. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1981 Tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum dan Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri Menjadi Perusahaan Perseroan 
  2. Peraturan Pmerintah Nomor 20 Tahun 2013 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1981 tentang Asuransi Sosial Pegawai Negeri Sipil 
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 Tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian 
  1. Mengisi Surat Permintaan Pembayaran SPP
  2. Asli dan Foto Copy SK Pensiun 
  3. Asli Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP) yang dibuat satuan Kerja dan disahkan oleh Intansi yang berwenang (KPPN/Pemda)
  4. Pas Photo suami/istri ukuran 3 x 4 sebanyak 2 Lembar Terbaru 
  5. Foto Copy Identitas diri (KTP/SIM/Paspor) Pemohon yang masih berlaku 
  6. Foto Copy NPWP 
20 (Dua Puluh) Menit Gratis
  1. Pemohon melengkapi formulir dan berkas yang wajib dilampirkan
  2. Pemohonan mengajukan Permohonan SPP Klaim
  3. Petugas CS klaim memeriksan keabsahan dan kelengkapan berkas
  4. Petugas CS klaim menghitung hak pemohon
  5. Petugas CS klaim memberikan daftar nominatif peserta kepada verifikator di kantor cabang
  6. Berkas klaim di verifikasi, otorisasi, closing
  7. Petugas CS memberikan informasi hak peserta
  8. Peserta dapat mengambil hak pada masing-masing mitra bayar sesuai rencana bayar
JKM
  1. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1981 Tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum dan Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri Menjadi Perusahaan Perseroan 
  2. Peraturan Pmerintah Nomor 20 Tahun 2013 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1981 tentang Asuransi Sosial Pegawai Negeri Sipil 
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 Tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian 

Persyaratan Pembayaran Klim untuk Jaminan Kematian (JKM)

1. Formulir Permintaan Pembayaran
2. KPPG / Rincian gaji bulan berkenaan
3. Surat Keterangan Kuasa Ahli Waris dari Instansi (Akt 2/3)
4. Fotocopy Surat kematian dilegalisir Lurah
5. Fotocopy Surat Nikah dilegalisir/Kepala KUA
6. Fotocopy KTP Pemohon
7. Fotocopy Buku Tabungan
8. Melampirkan Surat Keterangan Sekolah/Kuliah, apabila terdapat anak yang berhak bantuaun beasiswa (kepesertaan minimal 3 tahun)
* Catatan :
Pengajuan Klim Jaminan Kematian khusus untuk PNS dan Pejabat Negara sepakat dengan pengajuan manfaat Tabungan Hari Tua bagi peserta meninggal aktif (Akt 2/3)

20 (Dua Puluh) Menit Gratis
  1. Pemohon melengkapi formulir dan berkas yang wajib dilampirkan
  2. Pemohonan mengajukan Permohonan SPP Klaim
  3. Petugas CS klaim memeriksan keabsahan dan kelengkapan berkas
  4. Petugas CS klaim menghitung hak pemohon
  5. Petugas CS klaim memberikan daftar nominatif peserta kepada verifikator di kantor cabang
  6. Berkas klaim di verifikasi, otorisasi, closing
  7. Petugas CS memberikan informasi hak peserta
  8. Peserta dapat mengambil hak pada masing-masing mitra bayar sesuai rencana bayar
GKK
Program Pensiun
Nama Layanan Nama Loket Nomor Loket
Pelayanan Pensiun dan Pesera Aktif Loket Taspen - 8E 8E
Tabungan Hari Tua Loket Taspen - 8E 8E
JKM Loket Taspen - 8E 8E
GKK Loket Taspen - 8E 8E
Program Pensiun Loket Taspen - 8E 8E