Kontak Kami

Hubungi Kami

Email : dpmptspkoja@gmail.com

Telepon : +0741 - 41706

No. Whatsapp : 6289519997759

Cegah Maladministrasi, DPMPTSP Kota Jambi Dukung Ombudsman Bentuk Kelompok Pengawas Pelayanan Publik

24 Oktober 2025 Admin Kegiatan

Jambi – Dalam rangka memperkuat upaya pencegahan maladministrasi di daerah, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Jambi secara resmi membentuk Kelompok Masyarakat Anti-Maladministrasi, pada Kamis (23/10/2025) di Kota Jambi.

Kelompok Masyarakat Anti-Maladministrasi Provinsi Jambi tersebut dikukuhkan langsung oleh Kepala Ombudsman Republik Indonesia, Prof. Dr. H. Moch. Najih, S.H., M.Hum., Ph.D., dalam sebuah acara yang berlangsung di Rumah Kito Hotel ‘n Resort Jambi.

Acara tersebut turut dihadiri Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Jambi, Saiful Roswandi, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Jambi, Abu Bakar, serta Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Jambi, Nirwan Iliyas. Selain itu, hadir pula unsur masyarakat, mahasiswa, aktivis sosial, dan NGO. Kegiatan pengukuhan juga dirangkai dengan pembekalan kepada anggota Kelompok Masyarakat Anti-Maladministrasi dengan menghadirkan narasumber Nasuhaidi, S.Pd., S.Sos., M.Si.

Dalam sambutannya, Kepala Ombudsman RI Prof. Najih menyampaikan bahwa pembentukan Kelompok Masyarakat Anti-Maladministrasi merupakan bagian dari pelaksanaan tugas Ombudsman sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.

“Ini adalah bagian dari amanat Undang-undang untuk membangun jaringan kerja dan melakukan upaya pencegahan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik,” ujar Prof. Najih yang tersambung secara daring.

Ia menjelaskan bahwa Ombudsman memiliki dua tugas utama, yaitu penyelesaian laporan masyarakat dan pencegahan maladministrasi.

“Tugas yang kedua adalah pencegahan maladministrasi. Tugas ini menuntut jajaran pengawasan untuk lebih aktif, adaptif, dan peka dalam melihat setiap potensi maladministrasi yang mungkin terjadi di daerah,” tambahnya.

Lebih lanjut, Prof. Najih menyampaikan bahwa pelaksanaan tugas pencegahan maladministrasi perlu melibatkan partisipasi masyarakat dari berbagai unsur, mulai dari akademisi, media massa, hingga organisasi masyarakat sipil.

“Kami sangat berharap adanya partisipasi aktif masyarakat dari berbagai elemen untuk bersama-sama meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui pengawasan yang konstruktif dan kolaboratif,” katanya.

“Karena itu, saya memberikan apresiasi yang tinggi kepada Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Jambi yang tidak hanya fokus pada penyelesaian laporan masyarakat, tetapi juga berinisiatif membentuk Kelompok Masyarakat Anti Maladministrasi. Langkah ini sangat penting dalam membangun sinergi lintas sektor dan lintas pemangku kepentingan dalam upaya pengawasan pelayanan publik di daerah,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Jambi, Saiful Roswandi, menjelaskan bahwa pembentukan Kelompok Masyarakat Anti Maladministrasi diharapkan dapat memperluas jangkauan pengawasan terhadap layanan publik. Langkah ini dinilai penting karena pengawasan tidak hanya bertumpu pada lembaga formal atau perwakilan Ombudsman di daerah semata.

“Sesungguhnya, membentuk kelompok masyarakat seperti ini bukan hal yang sulit, asalkan ada sumber daya dan komitmen. Dan yang paling utama adalah adanya niat dan motivasi yang kuat dari masyarakat untuk ikut terlibat dalam pengawasan pelayanan publik,” jelasnya.

Menurut Saiful, dengan terbentuknya komunitas tersebut, masyarakat kini memiliki ruang dan legitimasi yang kuat untuk ikut serta dalam melakukan pengawasan pelayanan publik melalui wadah resmi yang difasilitasi Ombudsman.

“Anda sudah punya tempat bersandar, lembaga negara yang bernama Ombudsman. Bila Anda ikut berperan dalam pengawasan, maka Anda bukan lagi dianggap ilegal atau sekadar protes tanpa dasar. Justru Anda menjadi bagian dari upaya negara untuk memperbaiki pelayanan publik,” tegasnya.

Ia berharap komunitas ini dapat berperan aktif membantu warga yang menghadapi kendala dalam berbagai bidang pelayanan publik, seperti kesehatan, pendidikan, administrasi kependudukan, sosial, dan layanan lainnya.

“Tujuan kita hanya satu, memastikan setiap warga negara mendapatkan hak-haknya. Karena dalam konstitusi, hak atas pelayanan publik adalah hak dasar warga yang wajib dipenuhi oleh pemerintah,” tegas Kaper Ombudsman Provinsi Jambi itu.

Selain itu, Saiful juga berharap agar keberadaan kelompok masyarakat tersebut dapat menjadi bibit awal bagi terbentuknya jaringan pengawasan yang lebih luas dan mandiri di seluruh kabupaten dan kota di Provinsi Jambi.

Sementara itu, Kepala DPMPTSP Kota Jambi, Abu Bakar, menyampaikan apresiasinya atas inisiatif pembentukan Kelompok Masyarakat Anti Maladministrasi tersebut. Ia menilai bahwa kolaborasi antara Ombudsman, pemerintah daerah, dan masyarakat merupakan langkah nyata dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

“Kami di DPMPTSP Kota Jambi sangat mendukung upaya ini. Pengawasan publik yang melibatkan masyarakat akan semakin memperkuat kualitas layanan pemerintah, sekaligus menjadi sarana membangun kepercayaan masyarakat terhadap institusi publik,” kata Abu Bakar.

Lebih lanjut, Ia menegaskan bahwa semangat anti-maladministrasi perlu diwujudkan bukan hanya dalam bentuk pengawasan, tetapi juga melalui pembenahan sistem pelayanan dan peningkatan etika aparatur.

“Pelayanan publik yang baik tidak cukup hanya cepat dan mudah, tapi juga harus berintegritas dan bebas dari penyimpangan. Karena itulah kolaborasi lintas sektor seperti ini menjadi penting, agar setiap kebijakan dan layanan benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat,” tegasnya.

Abu Bakar juga mengajak seluruh elemen untuk menjadikan semangat ini sebagai gerakan bersama.

“Kita harus jadikan semangat ini sebagai gerakan bersama. Masyarakat tidak boleh hanya menjadi penonton. Dengan bersinergi, kita bisa memastikan Kota Jambi benar-benar menjadi kota dengan pelayanan publik yang bersih, transparan, dan membahagiakan warganya,” tutupnya.

Dengan pembentukan Kelompok Masyarakat Anti Maladministrasi ini, diharapkan partisipasi publik dalam pengawasan pelayanan akan semakin meningkat dan menjadi bagian penting dalam upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas di Kota Jambi.