Tingkatkan Kualitas Layanan, DPMPTSP Kota Jambi Gelar Rapat Koordinasi Integrasi SOP Mal Pelayanan Publik
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Jambi menyelenggarakan Rapat Koordinasi Pelaksanaan Pelayanan dan Integrasi Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Jambi, Senin (23/2). Kegiatan yang berlangsung di Aula DPMPTSP Kota Jambi ini dihadiri oleh perwakilan dari berbagai gerai layanan yang beroperasi di MPP Kota Jambi.
Rapat koordinasi ini dilaksanakan dengan tujuan utama menyamakan persepsi mengenai standar pelayanan serta mengintegrasikan Standar Operasional Prosedur (SOP) dari seluruh instansi layanan yang ada di bawah naungan MPP Kota Jambi. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap beberapa kendala yang masih ditemukan, seperti adanya perbedaan format SOP antar-instansi, belum seragamnya standar waktu layanan (Service Level Agreement), hingga mekanisme pengawasan yang belum terpadu.
Dalam rapat koordinasi, ditekankan bahwa integrasi SOP MPP akan berfokus pada standarisasi format, penyeragaman waktu layanan, serta integrasi alur pelayanan lintas instansi. Hal ini sejalan dengan amanat Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik dan Peraturan Wali Kota Jambi Nomor 08 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik.
Tujuan akhir dari koordinasi ini adalah untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan kepuasan masyarakat. Tidak ada lagi perbedaan standar pelayanan, sehingga masyarakat mendapatkan kepastian hukum, transparansi, dan efisiensi saat mengurus perizinan maupun layanan lainnya di MPP Kota Jambi
.jpeg)
Beberapa poin penting yang menjadi pembahasan dalam pertemuan ini meliputi:
1. Mekanisme Integrasi SOP: Dimulai dari inventarisasi seluruh SOP tenant, evaluasi regulasi, hingga penetapan melalui SK Kepala DPMPTSP atau Wali Kota Jambi.
2. Penguatan Pengawasan: Akan dilakukan monitoring rutin terhadap kehadiran petugas, evaluasi kepatuhan SOP, Survey Kepuasan Masyarakat (SKM), serta pelaporan kinerja layanan secara bulanan.
3. Rencana Tindak Lanjut: Pembentukan Tim Integrasi SOP, penyusunan SOP terintegrasi, penetapan batas waktu penyerahan SOP dari masing-masing tenant untuk segera disimulasikan dan evaluasi setiap 3 bulan.

Melalui integrasi ini, DPMPTSP Kota Jambi berperan sebagai koordinator dan pengendali, sementara instansi vertikal dan OPD teknis tetap menjadi penyedia layanan sesuai kewenangannya dengan sistem yang lebih terintegrasi. Diharapkan ke depan, indeks kepuasan masyarakat terhadap layanan di MPP Kota Jambi terus meningkat seiring dengan semakin jelas dan terukurnya waktu pelayanan.