Kontak Kami

Hubungi Kami

Email : dpmptspkoja@gmail.com

Telepon : +0741 - 41706

No. Whatsapp : 6289519997759

Percepat Penerbitan PBG, Wali Kota Jambi Maulana: Upaya Mudahkan Akses Modal Usaha dan Dongkrak Ekonomi Rakyat

13 Februari 2026 Admin Informasi

JAMBI – Pemerintah Kota Jambi terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas tata kelola perizinan bangunan. Wali Kota Jambi, Dr. dr. H. Maulana, MKM, memimpin langsung Apel Kesiapan Pendataan Izin Mendirikan Bangunan (IMB)/Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Lapangan Utama Kantor Wali Kota Jambi, Kamis (12/2/2026).

Apel gabungan ini diikuti oleh seluruh jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis, para camat, serta lurah se-Kota Jambi. Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai langkah strategis dalam memperkuat kepatuhan administrasi bangunan sekaligus mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Dalam arahannya, Wali Kota menegaskan bahwa percepatan layanan perizinan PBG memiliki peran penting sebagai motor penggerak ekonomi masyarakat. Legalitas bangunan, menurutnya, bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi juga menjadi instrumen strategis dalam mendorong pemberdayaan ekonomi warga.

“Banyak masyarakat kita yang membutuhkan modal untuk pengembangan usaha dengan menjaminkan aset berupa rumah ke perbankan. Namun, jika aset tersebut belum memiliki PBG atau luasannya tidak sesuai dengan data di IMB/PBG, maka nilai taksir (appraisal) aset tersebut akan turun di mata bank,” ujar Wali Kota di hadapan peserta apel.

Untuk itu, ia mendorong jajaran DPMPTSP dan Dinas PUPR agar mempercepat proses penerbitan PBG. Dengan kepemilikan PBG yang valid dan sesuai ketentuan, masyarakat akan lebih mudah dalam mengakses permodalan dari lembaga keuangan.

“Jika modal usaha mudah didapat, usaha masyarakat akan berkembang. Hal ini tentu akan menciptakan lapangan kerja baru dan secara makro akan meningkatkan pertumbuhan ekonomi Kota Jambi,” tambahnya.


Kabar Gembira kepada MBR

Pada kesempatan tersebut, Wali Kota juga menyampaikan kebijakan keringanan biaya perizinan PBG sebagai bentuk keberpihakan pemerintah kepada masyarakat kecil. Ia menginstruksikan agar pengurusan PBG untuk rumah tipe 36 milik Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) tidak dipungut biaya.

“Untuk masyarakat berpenghasilan rendah yang memiliki rumah tipe 36, pengurusan PBG-nya gratis. Kami ingin memastikan pemerintah hadir untuk memberikan kemudahan bagi warga yang ingin melegalkan asetnya tanpa terbebani biaya,” tegasnya.

Apel kesiapan ini turut dihadiri oleh Plh. Sekda Kota Jambi, Kepala DPMPTSP, Kepala Dinas PU dan Tata Ruang, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Kepala BPPRD, Kasatpol PP, serta seluruh camat dan lurah se-Kota Jambi.

Sebagai tindak lanjut, para lurah dan camat diinstruksikan untuk segera melakukan sosialisasi dan pendataan di wilayah masing-masing guna memastikan target percepatan PBG tahun 2026 dapat tercapai secara maksimal.


Komitmen Pelayanan Prima di Mal Pelayanan Publik Kota Jambi

Melalui Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Jambi, Pemerintah Kota Jambi terus berupaya menghadirkan layanan perizinan yang cepat, transparan, dan terintegrasi. Percepatan penerbitan PBG menjadi bagian dari transformasi pelayanan publik yang berorientasi pada kemudahan berusaha dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Langkah ini sekaligus menegaskan komitmen Pemerintah Kota Jambi dalam mewujudkan pelayanan publik yang profesional, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.