Menyongsong Transformasi KBLI 2020 ke KBLI 2025
Dunia usaha di Indonesia tengah bersiap menghadapi transisi regulasi yang fundamental. Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), yang menjadi “kompas” utama dalam setiap perizinan berusaha melalui sistem Online Single Submission (OSS), dipastikan akan mengalami pemutakhiran dari versi 2020 menuju KBLI 2025. Perubahan ini menjadi langkah strategis pemerintah dalam menyesuaikan perkembangan ekonomi dan teknologi yang terus bergerak dinamis.
Memahami KBLI: Jantung Perizinan Berusaha
KBLI merupakan klasifikasi yang dirancang untuk mengelompokkan beragam aktivitas ekonomi ke dalam kelompok tertentu berdasarkan kesamaan karakteristik kegiatan usaha. Sebagai kerangka kerja yang komprehensif, KBLI memastikan data ekonomi yang dikumpulkan dapat digunakan untuk analisis dan perumusan kebijakan secara akurat.
Dalam struktur terbarunya, KBLI 2025 terdiri dari:
- Kategori (Alfabet): 22 kategori dari A sampai V.
- Golongan Pokok (2 digit): Uraian lebih lanjut dari kategori.
- Golongan (3 digit), Subgolongan (4 digit), dan Kelompok (5 digit): Penjabaran mendetail hingga ke tingkat aktivitas spesifik.
Mengapa KBLI 2025 Diterapkan Sekarang?
Pembaruan KBLI 2025 dilakukan sebagai respons terhadap perkembangan ekonomi dan perubahan pola bisnis yang semakin cepat. Berdasarkan pedoman terbaru, terdapat empat faktor utama yang mendorong implementasi KBLI 2025, yaitu:
- Dinamika Ekonomi Global dan Nasional
Mengakomodasi jenis usaha baru yang belum tercakup dalam klasifikasi sebelumnya. - Transformasi Teknologi
Munculnya aktivitas berbasis kecerdasan buatan (AI), ekonomi hijau, hingga layanan platform digital. - Perubahan Model Bisnis
Batas antar sektor usaha yang semakin dinamis memerlukan penyesuaian klasifikasi yang lebih relevan. - Penyelarasan Internasional
Mengacu pada International Standard Industrial Classification of All Economic Activities (ISIC) agar data dan statistik Indonesia kompatibel secara global.
Mekanisme Perubahan KBLI 2025
Transisi dari KBLI 2020 menuju KBLI 2025 akan mengikuti tiga pola perubahan utama, yakni:
- One-to-One
Tidak ada perubahan substansial, hanya penyempurnaan judul atau deskripsi. Kondisi ini tidak memerlukan penyesuaian dari pelaku usaha. - One-to-Many (Pecah Kode)
Satu kode lama dipecah menjadi beberapa kode baru guna memisahkan cakupan yang berbeda kewenangan atau menyesuaikan struktur ISIC terbaru. - Many-to-One (Gabung Kode)
Beberapa kode lama disederhanakan menjadi satu kode baru agar tetap relevan dengan perkembangan usaha saat ini.
Pedoman Implementasi bagi Pelaku Usaha
Pemerintah memastikan seluruh perizinan yang telah terbit sebelum implementasi KBLI 2025, termasuk Perizinan Dasar (PD), Perizinan Berusaha (PB), maupun PB UMKU, tetap berlaku.
Dalam proses integrasi ke sistem terbaru, pelaku usaha akan diarahkan pada dua opsi penyesuaian, yaitu:
- Penyesuaian Otomatis
Jika perubahan hanya berupa kode numerik tanpa mengubah substansi maupun ruang lingkup usaha, sistem OSS dan Ditjen AHU akan melakukan penyesuaian otomatis tanpa perlu perubahan Anggaran Dasar perusahaan. - Penyesuaian Mandiri
Pelaku usaha wajib melakukan penyesuaian KBLI 2025 melalui perubahan Anggaran Dasar apabila terdapat aksi korporasi yang mengubah substansi maksud, tujuan, dan ruang lingkup kegiatan usaha.

DPMPTSP Kota Jambi Siap Dampingi Pelaku Usaha
Transisi KBLI 2025 menjadi perhatian serius bagi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Jambi. Sebagai garda terdepan pelayanan perizinan, DPMPTSP Kota Jambi berperan penting sebagai jembatan informasi sekaligus pendamping bagi pelaku usaha dalam menghadapi perubahan regulasi ini.
Melalui layanan bantuan teknis di gerai pelayanan, DPMPTSP Kota Jambi siap mendampingi pelaku usaha untuk memahami apakah kode usaha mereka masuk dalam kategori “One-to-One”, “One-to-Many”, maupun “Many-to-One”. Pendampingan tersebut dilakukan agar proses penyesuaian dapat berjalan lancar tanpa menghambat aktivitas usaha.
Langkah proaktif ini diharapkan mampu menjaga iklim investasi di Kota Jambi tetap stabil, kondusif, dan kompetitif di tengah perubahan regulasi nasional.
Transformasi KBLI 2025 menjadi langkah maju dalam memetakan potensi ekonomi secara lebih presisi. Dengan persiapan yang matang serta dukungan pendampingan dari pemerintah daerah, pelaku usaha di Kota Jambi diharapkan dapat menjadikan transisi ini sebagai momentum untuk memperkuat legalitas sekaligus meningkatkan relevansi bisnis di era digital.