Pemkot Jambi Permudah Legalitas Usaha Mikro, Urus KKPR Darat Kini Cukup Pernyataan Mandiri melalui OSS
JAMBI – Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi kembali menghadirkan kabar baik bagi pelaku usaha mikro. Kini, proses pengurusan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) Darat semakin sederhana dan praktis melalui mekanisme pernyataan mandiri pada sistem Online Single Submission (OSS).
Kebijakan ini bertujuan mempercepat penerbitan legalitas lokasi usaha mikro tanpa melalui proses teknis yang berlapis. Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Jambi, Abu Bakar, Jumat (20/02/2026).
“Sekarang pelaku usaha mikro cukup mengisi data usaha dan membuat pernyataan mandiri langsung melalui OSS. Tidak perlu lagi melalui tahapan teknis yang panjang, sehingga legalitas lokasi usaha bisa diperoleh lebih cepat dan praktis,” ujar Abu Bakar.
Ia menjelaskan, kebijakan tersebut berlaku bagi pelaku usaha skala mikro, baik perorangan maupun badan usaha mikro. Melalui mekanisme baru ini, pemerintah tetap mengedepankan kemudahan berusaha dengan tetap memperhatikan aspek pengawasan tata ruang.

Abu Bakar juga menegaskan, bagi masyarakat yang sebelumnya telah mengajukan permohonan KKPR Darat dan masih dalam proses sebelum terbitnya surat edaran terbaru, permohonan tersebut dapat diajukan kembali melalui mekanisme pernyataan mandiri di OSS.
“Tidak perlu menunggu lama. Jika permohonan sebelumnya masih diproses, silakan ajukan kembali melalui skema pernyataan mandiri agar segera mendapatkan kepastian layanan,” tegasnya.
Menurutnya, langkah ini diambil untuk memberikan kepastian hukum sekaligus percepatan layanan kepada masyarakat, khususnya pelaku usaha kecil yang membutuhkan legalitas lokasi usaha sebagai syarat pengembangan usaha.
Dalam pengajuan KKPR Darat melalui pernyataan mandiri, pelaku usaha diwajibkan menyiapkan sejumlah data pendukung, antara lain informasi lokasi administratif, titik koordinat, alamat lengkap, foto tampak depan lokasi usaha, serta informasi luas keseluruhan lahan.
Meski prosedur dipermudah, pengawasan tetap dilakukan secara terintegrasi bersama pemerintah daerah dan instansi terkait guna memastikan pemanfaatan ruang tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Untuk usaha mikro dengan tingkat risiko tinggi, tetap diperlukan koordinasi dengan dinas tata ruang daerah agar kesesuaian kegiatan usaha dengan rencana tata ruang dapat dipastikan.
Penyederhanaan pengurusan KKPR Darat ini merupakan bagian dari komitmen Pemkot Jambi dalam mendorong pertumbuhan UMKM agar lebih cepat berkembang dan memiliki legalitas yang jelas.
“Kami ingin memastikan pelaku usaha mikro di Kota Jambi tidak terkendala persoalan administrasi. Semakin cepat legalitas diperoleh, semakin cepat pula usaha berkembang,” pungkas Abu Bakar.
